Clevelandwebstandards – Warga Tambrauw RGO303 Palang Pos TNI Minta 2 Oknum Prajurit Aniaya Warga Dihukum

Clevelandwebstandards – Masyarakat menyilang pos Tentara Nasional Indonesia(TNI) di Area Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Energi, dengan memakai RGO303 RTP bambu serta kain merah. Masyarakat menuntut supaya 2 orang per orang badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang diprediksi menyiksa masyarakat lekas dihukum.

” Iya betul kita jalani pemalangan kemarin,” tutur ketua kelakuan, Hans Terkini pada detikcom, Selasa( 18 atau 6 atau 2024).

Hans berkata pemalangan itu dicoba masyarakat Area Fef pada Pekan( 16 atau 6) jam 12. 00 Waktu indonesia timur(WIT). Mereka memohon kejelasan ganjaran kepada 2 orang per orang Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang menyiksa masyarakat atas julukan Moses Yewen pada 2022 dahulu.

Warga tidak menemukan kejelasan hukum ataupun kopian ganjaran dari Majelis hukum Tentara terpaut pelaku- pelaku penganiayaan Moses Yewen yang notabenenya mereka orang per orang Tentara Nasional Indonesia(TNI) dari Batalyon 762 atau VYS Kota Sorong 2022 dahulu,” bebernya.

Hans mengatakan permasalahan penganiayaan itu tidak terdapat kejelasan ketetapannya. Ia juga beranggapan terdapat orang per orang yang mencegah kedua badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu alhasil tidak memperoleh ganjaran yang tentu.

” Sesungguhnya wajib diberi kopian tetapan majelis hukum pada pihak yang berperkara biar hukum ini tembus pandang. Warga merasa terdapat yang dirahasiakan ataupun penjahat ini dipelihara oleh orang per orang Tentara Nasional Indonesia(TNI),” bebernya.

Tidak hanya itu masyarakat pula memohon petugas Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta penguasa bertanggungjawab atas kejadian yang dirasakan Moses Yewen. Masyarakat pula memohon ubah cedera atas aneksasi tanah yang dikala ini berdiri Pos Tentara Nasional Indonesia(TNI) di Area Fef.

” Setelah itu warga menuntut pada penguasa serta DPR selaku perpanjangan lidah dari warga tidak cocok gunanya begitu juga mestinya, DPR, Bupati serta SLOT RGO303 Dandim wajib bertanggungjawab alhasil warga wajib jalani pemalangan,” tuturnya.

” Pos yang saat ini dihuni( Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) Batalyon) 762 atau VYS bukan tanah kepunyaan penguasa tetapi tanah ini kepunyaan warga adat serta orang per orang orang adat yang bersertifikat. Tetapi terdapat aneksasi tanah ataupun pengumpulan menuntut oleh institusi Tentara Nasional Indonesia(TNI), ini perebutan hak orang. Hingga warga memohon ubah cedera,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *